KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran

Foto: (Ilustrasi/ Istimewa)

RUBIS.ID, JAKARTA – Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.
KPPU meminta agar 7 yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-V2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional, serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya yang diterima awak media ini, Jumat (15/03/2024).

Ketujuh terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia. PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT Wings Abadi. “Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023, “terangnya.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Jum 2020 tersebut. KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subciass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subciass harga tiket rendah.

Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan.

Masih dikatakannya, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subciass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.

Kesamaan perilaku para terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 954 dan para terlapor secara keseluruhan. Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun sebelum kebijakan tersebut diambil.

Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir MA memenangkan KPPU melalu Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022. Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini masih dibilangnya, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi.

“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut, “tutupnya. (rel)

Komentar

Loading...