Maling Bunuh Pemilik Rumah di Medan, Dibekuk di Bah Jambi Simalungun

Tersangka TK lumpuh ditembak atas dugaan kasus pencurian dan hilangkan nyawa pemilik rumah. (Foto: Ist)

RUBIS.ID, MEDAN - Kasus pencurian dan pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia berhasil diungkap Polrestabes Medan.

Tidak butuh lama, salah seorang pelaku yang menghilangkan nyawa pemilik rumah dengan cara menikam menggunakan benda tajam, ditembak petugas Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia di Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

“Pelaku berinisial TK. Dia menikmati korban, Alm. N Bima Parangin Angin saat kepergok memasuki rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang dan Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba saat memaparkan kasus itu di gedung Rupatama Polrestabes Medan, Jum’at (22/3/2024).

Dikatakannya, kejadian pembunuhan terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 21.50 WIB di rumah korban Jalan Kelambir V. Korban saat itu mengetahui jika rumahnya dimasukin maling. Kemudian korban menemui saksi Zulnepi Chaniago alias Alek yang saat itu berada di warung pangkas dan mengatakan prihal ada maling masuk ke rumah korban.
Lalu korban mengajak saksi Zulnepi alias Alex untuk melihat ke rumahnya. Namun saat itu korban berjalan terlebih dahulu. Sekitar lima menit, Alex kemudian menyusul korban sembari membawa senter. Saat berada di depan pintu rumah korban, saat itu sudah terbuka. Disitu Alex melihat pelaku menikam badan korban beberapa kali.

“Saksi Alex kemudian menyenter wajah pelaku dan juga korban sambil berteriak. Pelaku langsung mengejar Alex sehingga Alex melarikan diri menuju ke arah Jalan Kelambir V. Sementara itu pelaku saat itu berlari berbelok ke kanan rumah Korban dan bertemu dengan saksi Friendly dan Anggi Harianto sambil memegang pisau dan mengatakan akan membunuh mereka sambil berlari melompat ke bawah sungai Sei Belawan dan melarikan diri,” terang Kapolrestabes Medan.

Usai pelaku kabur, para saksi mata di lokasi berusaha menyelamatkan korban yang sudah tak berdaya dengan luka tikaman. Selanjutnya, melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Dari laporan itu langsung petugas melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku bersembunyi di seputaran Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan terpaksa diberikan hadiah timah panas saat disergap di salah satu rumah yang telah terkepung,” jelas Kombes Teddy Marbun.

Modus operandinya pelaku insial TK masuk ke dalam rumah korban dengan maksud ingin mengambil barang – barang milik korban dari dalam rumah. Dan perbuatan tersangka diketahui oleh korban sehingga tersangka kemudian membunuh korban dengan cara menikam tubuh korban hingga korban meninggal dunia.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka itu yakni, satu buah bilah pisau sangkur, satu buah tas sandang hitam merk Polo Amstar, satu buah kamera merk Olympus, satu buah baju singlet warna hitam,” terangnya.

Imbas perbuatan pelaku itu melanggar Pasal 338 Subs 365 (3) KUHPidana tentang sengaja menghilangkan jiwa orang atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. (Red)

Komentar

Loading...