Simpan Sabu Dalam Dubur, 5 Kurir Sabu Tercyduk Polisi di Kualanamu
RUBIS.ID, DELI SERDANG - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan lima kurir sabu.
Kelimanya, yakni R (32), DA (20), AR (32), MA (27), WS (24). Kelima tersangka diamankan di Areal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Senin (1/4/2024), sekira pukul 06.00 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti di celana dalam pelaku, R di antaranya tiga bungkus plastik berbentuk kapsul yang masing-masing berisi sabu seberat 92 gram, 96.5 gram dan 84.4 gram.
Selanjutnya, kelima tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bandara Kualanamu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setibanya di Polsek, petugas melakukan pemeriksaan mendalam bagian tubuh oleh Sie Dokkes Polresta Deli Serdang kepada kelima pelaku. Benar saja, kembali didapatkan barang bukti 11 bungkus plastik berbentuk kapsul berisi sabu di dalam lubang dubur para pelaku.
Berat sabu yang ditemukan dari kelima pelaku bervariasi, di antaranya pelaku, R sejumlah 89.6 gram; DO, 90.2 gram dan 81.7 gram; AR, 85.6 gram, 82 gram dan 95.8 gram; MA, 83.9 gram, 86.9 gram, dan 80.2 gram; dan pelaku, WS sejumlah 92.2 gram dan 91.7 gram.
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku mereka disuruh l seseorang berinisial BA (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut ke Tangerang menggunakan pesawat dan masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp7 juta.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang.
"Benar, kita sudah amankan kelima pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan total 1.230 gram. Parapelaku masih dalam pemeriksaan guna proses hukum dan mempertanggunggjawabkan perbuatan masing-masing," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Sebastian RS Saragih, Selasa (2/4/2024). (red)

Komentar