Tokoh Sepak Bola Sumatera Utara Yang Juga Mantan Pemain Nasional Tanggapi Dinamika Asprov PSSI Sumut

RUBIS.ID, MEDAN - Polemik Penunjukan Arya Sinulingga Sebagai Plt Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumut, menuai tanggapan serius dari Tokoh Sepak Bola Sumatera Utara yang juga mantan Pemain sepak bola nasional, Sumardi.

Mantan pemain PSMS Medan ini mengatakan, mekenisme Organisasi dalam Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), itu berbeda dengan organisasi lain pada umumnya.

Sumardi menilai, pengangkatan Arya tersebut tidak sesuai dengan statuta PSSI 2019 dan statuta Asprov PSSI Sumut edisi 2020. Penilaian tersebut ditegaskan Mantan Pemain Nasional yang juga Mantan Pemain PSMS Medan pada konferensi pers di Du'can coffee Jl. Sakti Lubis No.11, Siti Rejo I, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara Jum'at Malam (19/04/24).

Mantan Pemain Sepak bola Sumatera Utara ketika meraih medali emas cabang sepak bola pada PON 1985 ini menegaskan, "Saya tidak mempersoalkan siapa yang menjadi Plt Ketua Asprov ini. Tapi saya melihat proses pengangkatannya Arya Sinulingga tidak sesuai statuta PSSI,” ujar Sumardi.

Sumardi menekankan, pengangkatan Plt Ketua Asprov PSSI Sumut telah diatur dalam statuta PSSI 2019 dan statuta Asprov PSSI Sumut edisi 2020. Dalam pasal 42 ayat 8 disebutkan bahwa apabila posisi ketua umum kosong sesuai pasal 39 ayat 9 statuta Asprov PSSI Sumut dan masa jabatannya kurang dari 24 bulan (2 tahun), maka wakil ketua umum paling lama melayani dan berpengalaman akan mewakili sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum sampai Kongres Asprov PSSI Sumut.

Untuk Perubahan yang selalu disampaikan Ketua Umum bahwa, untuk membuat SK bukan berarti setiap ada surat menyurat langsung dirubah, tentu harus dipelajari hal-hal tertentu. Terang Sumardi.

Sumardi Menyayangkan, dengan adanya perbedaan seperti ini, akan berdampak kepada mental para atlet. Saya berharap pemerintah pusat memberikan perhatian khusus kepada Sumut dengan masalah yang terjadi saat ini. Tutupnya.(red)

Komentar

Loading...