Pengecer Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Polisi

RUBIS.ID, DELI SERDANG - Punya sabu seberat 0,68 gram, pria berinisial RA, 34 tahun, warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang.
Pelaku ditangkap, pada Rabu, 17 April 2024 lalu, pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Raphael kepada wartawan, Selasa (22/4/2024).
Dijelaskan Raphael, penangkapan pelaku merupakan bukti sigapnya respon personel terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap pelaku.
Sebelum diamankan, pelaku melihat kedatangan personel dan langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 0,68 gram.
Melihat hal itu, petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan uang sebesar Rp40 ribj dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. (red)
Komentar