Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Terima Undangan Klarifikasi Dari Bawaslu Provinsi Sumut

RUBIS.ID, NIAS SELATAN - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan (Bawaslu Kab. Nisel) menerima undangan klarifikasi dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Prov. Sumut) atas adanya informasi terkait adanya dugaan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024, kerjasama dan koordinasi yang tidak baik sehingga mengakibatkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak mampu dalam memberikan bukti dalam penyusunan keterangan tertulis pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp Jum'at, (10/5/2024) sekira pukul 19:45 Wib malam.
"Bahwa betul ada undangan klarifikasi dari Bawaslu Sumut, saya pastikan kami akan hadiri undangan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dalam struktur organisasi. Soal waktu dan jam bisa saja ada perubahan karena Bawaslu Nias Selatan juga sedang persiapan ikut sidang di Mahkamah Konstitusi", kata Neli.
Lebih lanjut, ketika diminta tanggapan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua atas dugaan tuduhan Bawaslu Provinsi Sumut terkait tidak melakukan pengawasan melekat pada pemilu tahun 2024.
Namun sangat disayangkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak merespon pertanyaan tersebut.
Sementara, salah seorang warga masyarakat Kabupaten Nias Selatan bernama Fredirikus Sarumaha menanggapi surat klarifikasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara kepada Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, bahwa
Kita apresiasi kinerja Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam memproses kinerja Bawaslu Nias Selatan yang tidak bisa bekerja dengan baik.
"Tentu kita sangat prihatin kepasa Ketua dan anggota Bawaslu Nisel yang diduga tidak melakukan pengawasan secara melekat terutama pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten mereka tidak profesional dan mengeluarkan putusan-putusan/Rekomendasi terkesan tebang pilih", imbuh Fredirikus.
Lanjut Fredirikus Sarumaha menuturkan bahwa kita berharap agar hal ini menjadi atensi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI utk mengevaluasi kinerja Bawaslu Nisel.
"Semoga mereka bisa diberhentikan melalui proses etik oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Bawaslu RI, kalau tidak maka kasus ini tentu akan saya laporkan ke DKPP RI", harapnya.
Hingga berita ini terbit, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis tidak ada respon.(Ikhtiar Wau)
Komentar