UPT. Metrologi Legal Disperinda Pemko Tanjungbalai Lakukan Uji Tera Nozzle SPBU 14.213.264

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Untuk memberikan rasa percaya dan aman bagi konsumen, pihak SPBU 14.213.264 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, menyampaikan permohonan Uji Tera Nozzle kepada UPT. Metrologi Legal Disperindag Pemko Tanjungbalai. Tepat pada 3-6 Juli 2024 pihak UPT. Meteorologi Legal Disperindag Pemko Tanjungbalai melakukan Uji Tera 11 unit Nozzle.

Kepala UPT. Metrologi Legal Disperindag Pemko Tanjungbalai Alfi Marten, SH mengatakan ditahun pertama berdirinya UPT Metrologi Legal telah melaksanakan Uji Tera Nozzle di 4 SPBU se-kota Tanjungbalai yaitu SPBU 17.213.03 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung 7 unit Nozzle, SPBU 14.213.264 Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar 14 unit Nozzle, SPBU 14.213.276 Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso 7 unit Nozzle dan itu telah dilaksanakan pada bulan Januari 2024 yang lalu. Tinggal satu lagi SPBU Batu 7 yang belum melaksanakan Uji Tera Nozzle namun waktunya belum jatuh tempo.

Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak SPBU dengan pembiayaan ditanggung sendiri. Sampai saat ini, tenaga ahli Uji Tera Nozzle masih ketergantungan dengan pihak Kementrian Perdagangan RI tepatnya Direktorat Metrologi yang berpusat di kota Bandung.

"Kegiatan ini merupakan salah satu SOP untuk menjaga kualitas dan kuantitas Nozzle yang digunakan pihak SPBU sehingga hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar", pungkas Alfi.(CR)

Komentar

Loading...