Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 8 tahun

RUBIS.ID, MADINA - Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebanyak 370 dari 377 desa yang ada di kabupaten Mandailing natal. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, 18/7/2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Atas perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.
Pada kata sambutan pembukaan acara bupati Madina menyampaikan "Tidak sah masa jabatan delapan tahun kalau tidak dikukuhkan,
“Dengan perpanjangan masa jabatan delapan tahun harusnya itu bisa mewujudkan pembangunan dan menampung aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai Ketua DPW PKB SUMUT sukhairi juga menyebutkan, untuk diketahui tujuh kepala desa tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan kepala desa karena sedang dijabat oleh penjabat (Pj) atau penjabat sementara. Penetapan Pj itu karena berbagai alasan, termasuk kepala desa meninggal dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kemenangan kepala desa setelah pilkades sebelumnya.
Terkait keputusan PTUN, Bupati Sukhairi menjelaskan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengangkat penjabat. “Segera kami tentukan Pj, tentu harus patuh terhadap keputusan hukum. Kami akan laksanakan putusan tersebut,” ungkapnya.
Adapun ketujuh desa yang jabatan kepala desanya diduduki Pj atau Pj sementara adalah Adianjior (Panyabungan), Hutajulu (Panyabungan Selatan), Desa Batang Gadis di Kecamatan Panyabungan Barat, Aek Guo Kecamatan Batang Natal, , Aek Marian (Lembah Sorik Marapi), Tabuyung (Muara Batang Gadis), dan desa Hutadangka kecamatan Kotanopan.(SP)
Komentar