OJK Sumut Akan Gencar Sosialisasi Perdagangan Karbon Kepada Perusahaan Sawit di Sumatera Utara
RUBIS.ID, MEDAN - Sebagai wilayah dengan lapangan usaha yang didominasi oleh perkebunan kelapa sawit, potensi Sumatera Utara (Sumut) akan bursa karbon cukup besar. Namun sejak diluncurkan hingga kini, baru sekitar 12 perusahaan di Sumut yang melantai di Bursa Karbon Indonesia. Demikian dikatakan Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam Media Update Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, bareng puluhan wartawan dengan tema Optimalisasi Peran OJK Daerah Melalui Sinergitas Media Partner di Medan, Kamis (15/8/2024).
Sebab, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara, akan gencar sosialisasi perdagangan karbon kepada perusahaan sawit di Sumut. "Mengingat potensi industri sawit yang sangat besar untuk terlibat dalam perdagangan bursa karbon," paparnya.
Khoirul Muttaqien menerangkan, Dalam kegiatan ini, akan dibahas terkait dasar perdagangan karbon, regulasi yang berlaku, manfaat ekonomi dan lingkungan, serta studi kasus kisah sukses.
"Jadi sebenarnya untuk masuk bursa karbon tidak harus perusahaan besar. Namun untuk IPO, perusahaan harus benar-benar siap terbuka dan professional. Jika ada pertanyaan dari investor wajib dijawab. Ibaratanya mau jualan cabai, harus tahu kualitas, faktor risiko, ini tantangannya, terangnya.
Disamping itu, Khoirul Muttaqien menyebutkan, untuk perdagangan karbon ini, ada beberapa hambatan yang kini sedang dibahas di tingkat hilir. Seperti masalah konsultan karbon juga standarisasi penghitungan emisi.
"Misalnya ada lahan sawit 100 hektar, per hektarnya harus dihitung bisa menghasilkan berapa emisi karbon. Dan ini butuh standarisasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), dan ini cukup rumit dan butuh waktu. Atau bisa dihitung dari luar negeri gak? Itu sedang dibahas," sebutnya.
Selain hitungan per hektar lahan, ada juga perbedaan hitungan hutan adat atau hutan asli. Termasuk hutan dengan pohon yang beda juga beda. Skema perdagangan juga mempengaruhi. "Selain masalah standarisasi perdagangan emisi, ketentuan pajak juga belum keluar dari Kementerian Keuangan. Karena itu, kita sekarang konsentrasi dengan sosialisasi dengan industri perkebunan kelapa sawit," tutupnya.(IL)
Komentar