DPRD Nias Selatan Tetapkan Empat Ranperda Kabupaten Nias Selatan
RUBIS.ID, NISEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Nias Selatan pada rapat paripurna. Senin, (19/8).
Ranperda yang di tetapkan DPRD Nias Selatan antara lain :
1. Ranperda tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
2. Ranperda tentang perubahan Perda 02 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Nias Selatan
3. Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi
4. Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Rapat paripurna tersebut dipimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Faatulo Sarumaha, S.IP., M.M serta dihadiro oleh anggota DPRD Nias Selatan.
Pada rapat paripurna tersebut 9 fraksi DPRD Nias Selatan Al : Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindara Keadilan Bangkit dan Fraksi PAN PSI menyatakan menerima dan menyetujui empat ranperda tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dalam sambutannya mengucapkan "terimakasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD sehingga ranperda tersebut dapat disetujui", ucap Hilarius Duha.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Sekretaris Daerah Kabupatrn Nias Selatan, Mewakili Danlanal, Mewakili Kapolres, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala OPD lingkup pemkab Nias Selatan.(Ikhtiar Wau)
Komentar