Tersangka Penipuan Perekrutan PPPK di Madina Masih Berkeliaran Bebas, Korban : Harap Polres Segera Tangkap
RUBIS.ID, MADINA - Hiruk pikuk persoalan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ( PPPK) belum sepenuhnya usai. Ada kelompok yang menggelar aksi tuntutan ada juga sejumlah kelompok yang melaporkan oknum terkait perekrutan PPPK. Terpancar juga senyum sumringah pada sebagian peserta PPPK yang dinyatakan lolos dan penerimaan surat keterangan (SK).
Sejumlah peserta PPK menyuarakan tangkap segera pelaku penipuan dan penggelapan kasus PPPK kepada salah satu oknum kepala Sekolah SDN di kecamatan Siabu yang saat ini dapat bebas berkeliaran.
Senin, (26/08/2024) bertempat di daerah Desa Hutabaringin, Kec.Siabu kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sejumlah peserta dan Keluarga korban penipuan dan penggelapan atas permasalahan Perekrutan PPPK Tahun 2023 merasa gerah dan Gelisah. Bagaimana tidak ? Pasalnya, paskah ditetapkannya sebagai tersangka JM oknum Kepala Sekolah SDN di salah satu desa di kecamatan Siabu terlihat masih eksis dan dapat berkeliaran ditengah permasalahan yang dihadapinya. Hal itu diungkapkan Ahmad Faisal Nasution bersama rekannya para korban kepada Media ini melalui Pengacaranya Muhammad Sulaiman Harahap S.H.
Dikatakannya, Ahmad Faisal Nasution (Pelapor) menyayangkan hingga pada hari ini tindakan Polres Mandailing Natal masih melempem, pasca penetapan Tersangka JM yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka pada Tanggal 2 Agustus 2024 lalu pada surat polres Madina tentang ( hal) pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan polisi nomor: LP/B/141/V/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 31 Mei 2024 atas nama pelapor AHMAD FAISAL.
"Para Korban berharap penuh kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal agar tidak gentar menangkap pelaku, mengingat tersangka menyampaikan bahwasanya dirinya sebagai tangan kanan Bupati Mandailing Natal, seakan JM Kebal akan Hukum. Yah mungkin ada benarnya juga kalau tersangka JM ini punya pengaruh yang kuat atas aparat penegak Hukum ( APH), dikarenakan hingga pada Hari ini JM terlihat masih berkeliaran menampakkan wajahnya seakan tidak ada permasalahan yang serius yang perlu ditakutinya" ucapnya
Disamping itu Muhammad Sulaiman Harahap, SH selaku Kuasa Hukum juga menjelaskan perkara tersebut harus sampai ke Pengadilan. Kapolres Mandailing Natal harus bertindak Cepat menciptakan kepastian Hukum, agar masyarakat desa terkhususnya di desa Hutabaringin (keluarga korban) itu tahu bahwa masalah Hukum tersebut bukan hanya sampai di tersangka saja melainkan adanya penangkapan dan penahanan hingga Vonis putusan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Dalam Pernyataannya Muhammad Sulaiman, SH menjelaskan adapun tujuan hukum perlu berorientasi kepada tiga Hal yakni Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan artinya setiap masyarakat yang menggunakan hukum itu dia harus melihat perubahan apa yang terjadi setelah dia menggunakan Hukum sebagai Tujuan?,
Menurutnya, bila tidak ada pengaruhnya tentang Hukum berkaitan tentang, Keadilan, kemanfaatan dan Kepastian. berarti penyelenggara negara itu telah gagal dalam mewujudkan cita-citanya dalam menciptakan ketertiban umum dan mewujudkan Keadilan.
" Polri saat ini sudah berusia 79 tahun usianya. Usia tersebut sudah memantapkan pencapaian yang seharusnya dicapai Polri dalam mewujudkan Keadilan dan keamanan bagi masyarakat berkaitan tentang hukum.
" Saya rasa apa yang dirasakan masyarakat pada hari ini dapat menjadikan Polri lebih tanggap lagi atas keinginan masyarakat untuk menangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan yang sudah tersangka sekaligus memberikan pembelajaran untuk perekrutan PPPK kedepan agar tidak dikotori Oknum-oknum yang tidak bertanggung Jawab.
Senada dengan korban lain, Nursaidah dan Juli Artisah mendoakan Bapak Kapolres Mandailing Natal untuk bijaksana dan segera melakukan tindakan tegas atas permasalahan hukum yang telah menimpa para korban Kasus PPPK. Hingga kini para korban menyampaikan meskipun penetapan tersangka sudah hampir memasuki 1 bulan para korban dan keluarga korban masih tetap percaya dengan para petinggi Polres Mandailing Natal dan berharap keadilan.(RG)