Diduga Dana HUT RI ke-79 Kecamatan Siabu Dipungli, Panitia : Nabiaran Au Jo
RUBIS.ID, MADINA - Investigasi tim wartawan yang tergabung menemukan kejanggalan dugaan pungutan liar ( Pungli) di kecamatan Siabu kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut, untuk memeriahkan hari ulang tahun republik Indonesia ( HUT RI) ke-79 pada bulan Agustus yang lalu. Pasalnya sejumlah sumber mengatakan dugaan pungli itu bervariasi mulai dari Rp. 15..000 - Rp. 800.000. Setiap kepala desa dikenai Rp. 800.000, setiap Kepala sekolah sebesar Rp.100.000, setiap guru aparatur sipil negara ( ASN) atau PPPK sebesar Rp. 60.000 kemudian honorer (TKS dan Komite sebesar Rp. 15.000.
ASN dan non ASN di kecamatan Siabu bukan satu, dua dan tiga orang namun ribuan.
Ketua panitia HUT RI ke-79 di kecamatan Siabu dikonfirmasi terkait hal itu namun menjawab yang tidak enak didengar. Hal-hal yang dikonfirmasi tim wartawan meliputi :
1. Berapakah anggarannya untuk pelaksanaan memeriahkan HUT RI ke-79 yang dilaksanakan di kecamatan Siabu?
2. Darimana sumber anggaran tersebut?
3. Apakah benar para Aparatur sipil negara ( ASN) di kutip untuk kegiatan tersebut begitu juga pegawai honorer di kecamatan Siabu, berapa per orangnya? Mohon dijelaskan pak. Jikalau ada benarnya, apakah semua ASN dan honorer memberikan?, apakah sama nilainya satu sama lain?
4. Apakah dugaan pengutipan itu dimusyawarahkan? Dimana dan kapan?
5. Bisakah kami dapat rincian pemasukan dan pengeluaran acara tersebut? Mohon disampaikan lebih detail pak .
6. Siapa yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan ini? Kepada siapa dilaporkan hasil kegiatan?
7. Siapa yang ditunjuk untuk mengutip anggaran kegiatan tersebut?
Dari sekian pertanyaan yang disampaikan tim wartawan ketua panitia menjawab ise don? (Ini siapa?- Mandailing red), padahal ketua panitia kenal wartawan yang konfirmasi. Kemudian dijelaskan nama wartawan, namun ketua panitia menjawab lagi pala Inda ijawab manguadoon?, mate do iba baen ko, au nabiaran au dabo Jo (jikalau tidak dijawab kenapa?, matilah saya kamu buat, saya memang takut dengan mu- Mandailing red). Via WhatsApp, Sabtu, (21/09/2024).
Setiap pejabat negara mulai tingkat tinggi hingga tingkat rendah selalu berurusan dengan wartawan ( jurnalis) untuk kebutuhan keterbukaan informasi publik ( KIP). Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Seyogyanya seorang pejabat publik jangan alergi dengan wartawan yang merupakan bagian dari 4 pilar berbangsa dan negara.(RG)




Komentar