BI Tegaskan, Uang Rp 75.000 Masih Berlaku Sebagai Alat Pembayaran Sah Dalam Transaksi di Indonesia

Uang pecahan Rp 75.000 (Foto: Ist/red)

RUBIS.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memastikan, uang pecahan Rp 75.000, yang merupakan uang peringatan kemerdekaan (UPK) 75 tahun RI, masih berlaku sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi di Indonesia.

Kepastian ini disampaikan sebagai respons dari beredarnya unggahan di media sosial X yang menceritakan pengalaman ditolaknya transaksi menggunakan uang Rp 75.000.

"Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur, coba jajan di warung masa gak diterima katanya udah expired search di google masih jadi alat pembayaran yg sah kok apa setor tunai ke teller bank aja yak," tulis akun @ta********, Rabu (2/10/2024).

Menanggapi cerita tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran sah terhitung sejak 2020, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.

"UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020," pungkasnya, dalam keterangannya, dikutip Senin (7/10/2024).

Catatan 10 Tahun Pemerintahan Jokowi & Kompas100 CEO Forum Artikel Kompas.id Dengan adanya aturan tersebut, Marlison menegaskan, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI, dan belum dicabut dan/atau ditarik dari peredaran.

"Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," imbuh Marlison.

Oleh karenanya, BI menyatakan, uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi yang terjadi di Tanah Air, dan tidak seharusnya ditolak penggunaannya.

"Masyarakat tidak seharusnya menolak dalam kegiatan transaksi," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

"Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri," pungkas Marlison. (Red)

Kompas.com/ RBS

Komentar

Loading...