Bawaslu Sumut Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder di Kota Tanjungbalai
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Bawaslu Sumut melaksanakan rapat koordinasi bersama Stakeholder di Kota Tanjungbalai pada Kamis 24/10/2024, bertempat di Grand Singge Hotel. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini guna memperkuat sinergisitas dalam pengawasan pemilu dan memastikan kelancaran seluruh tahapan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis mengatakan, terdapat perbedaan sanksi dan yang akan dikenakan sanksi, jika terbukti melakukan politik uang pada saat pemilu dan Pilkada. Perbedaan tersebut pada saat pemilu sanksi hanya berlaku untuk pemberi sementara dalam pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi.
“Pada Pemilu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 521, 523 sesuai dengan kapan kejadiannya, baik itu di masa kampanye, masa tenang, maupun masa pemungutan suara itu, sanksi hanya berlaku untuk pemberi. Nah, beda halnya dengan pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima, " sebutnya.
Dikatakannya, untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang,” ucapnya.
Turut hadir dalam acara tersebut M. Aswin Diapari Lubis selaku ketua BAWASLU Sumatera Utara, dari Wakapoles Tanjungbalai, Asisten I Pemko Tanjungbalai Walman Girsang dan andi Sitepu dari Kejaksaan Tanjungbalai. (CR)




Komentar