Isu Domisili Dinilai Untuk Menjatuhkan Reputasi, H Syah Afandi SH Angkat Bicara

RUBIS.ID, LANGKAT - Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Langkat pada 27 November mendatang, isu yang merugikan calon No. 1, H Syah Alfandi SH, mulai beredar. Tudingan menyebutkan bahwa ia berdomisili di Medan, bukan di Langkat, beredar di salah satu media online.

Data menunjukkan H Syah Alfandi terdaftar di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang relevan pada Senin, 27 Oktober 2024.

Namun, H Syah Alfandi, yang akrab disapa Ondim, melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut merupakan upaya untuk menjatuhkan reputasinya. “Macam-macam la cara orang memburuk kan kita,” ujarnya. Ia menekankan bahwa selama ini telah berkomitmen untuk memimpin dan memajukan kesejahteraan masyarakat di 23 kecamatan di Langkat.

H Syah Alfandi juga mencatat prestasi dalam administrasi keuangan, menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan.

Situasi ini menunjukkan betapa ketatnya persaingan politik menjelang pemilihan kepala daerah, dengan harapan masyarakat tetap kritis dan cerdas dalam menentukan pilihan mereka. (Red)

Komentar

Loading...