Inspektorat Madina Di Sorot BPK temukan 1,5 M Belanja Jasa Audit Tidak Sesuai Ketentuan

Teks Foto : Kantor Inspektorat Mandailing Natal Jl Medan - Padang.(Foto: ist)

RUBIS.ID, MANDAILING NATAL - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Menemukan catatan atas belanja jasa Audit inspektorat Mandailing Natal (Madina) tahun 2023 tidak sesuai ketentuan Rp 1.518.825.000.

Menurut BPK Permasalahan tersebut disebabkan oleh Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya PPK Inspektorat kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PPTK kurang cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Perbup Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemkab Mandailing Natal TA 2023 diketahui bahwa biaya kegiatan jasa audit diberikan uang harian dengan satuan orang/hari (OH) dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas SBU Kabupaten Mandailing Natal tersebut diketahui bahwa besaran uang harian kegiatan jasa audit dapat dibayarkan kepada tenaga ahli, pelatih, wasit, juri, dan petugas lainnya. Namun pembayaran uang harian tersebut, diberikan kepada seseorang yang bukan PNS dan ditetapkan oleh pejabat berwenang. Selain itu, SBU juga tidak mengatur besaran biaya uang harian untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Teks Foto : Rincian Tabel Catatan Uang Harian Jasa Audit/ BPK.(Foto:Ist)

Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK diperoleh keterangan bahwa bendahara pengeluaran dan PPTK tidak mengetahui ketentuan yang menjadi dasar pembayaran.Tim Pemeriksa juga telah meminta LHP Inspektorat selama tahun 2023 melalui surat pemberitahuan pemeriksaan terinci pada tanggal 5 April 2024, namun hingga waktu pemeriksaan berakhir LHP tersebut belum diterima.

Untuk diketahui bahwa Belanja jasa audit merupakan belanja yang digunakan untuk membayar kegiatan pemeriksaan dalam daerah yang dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai auditor maupun non auditor pada Inspektorat. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Wakil Bupati untuk pemeriksaan regular. Pemeriksaan regular bertujuan untuk menilai dan meyakinkan
tingkat kesesuaian kondisi suatu entitas dengan ketentuan, yaitu antara lain pemeriksaan dana desa, pemeriksaan pada SKPD, dan pemeriksaan dana BOS. Sedangkan untuk pemeriksaan khusus dan pelaksanaan evaluasi, surat tugas ditandatangani oleh Inspektur. Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PNS pada Inspektorat untuk mengungkapkan suatu permasalahan dengan tujuan mencari kebenaran.

Dalam catatan BPK juga menyebutkan berdasarkan pertimbangan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan biaya representatif sesuai jumlah hari penugasan, diketahui terdapat pembayaran uang harian jasa audit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.540.175.000,00. Atas realisasi belanja jasa audit yang tidak sesuai ketentuan telah dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.350.000,00 pada tanggal 21 Mei 2024, sehingga terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp1.518.825.000,00 (Rp1.540.175.000,00 - Rp21.350.000,00).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga SatuanRegional ,Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Mandailing Natal agar memerintahkan
Inspektur untuk Lebih cermat melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja yang dipimpinnya Menginstruksikan PPK Inspektorat lebih cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran PPTK lebih cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan;
Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.518.825.000,00 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke RKUD.

Rubis.id telah menghubungi Sekda Madina Almulhaq Daulay meminta tanggapan nya juga belum merespon pesan yang dikirimkan, selain itu kepala inspektorat Madina Rahmad Daulay dengan singkat menjawab pesan semua akan kami kembalikan pak.

Tanggapan pihak-pihak terkait atas sejumlah temuan akan di sampaikan pada berita selanjutnya.(Red)

Komentar

Loading...