BPK Temukan Laporan Keuangan Diskannakwan Paluta Tak Sesuai Fakta Rp439 Juta
RUBIS.ID, PADANG LAWAS UTARA - Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten Pemkab)Padang Lawas Utara tahun anggaran 2023 banyak mengungkap persoalan laporan keuangan salah satunya pertanggungjawaban Belanja pada Dinas Perikanan,Peternakan,dan Kesehatan Hewan Kabupaten Paluta Tidak Tertib sebesar Rp439.768.563,00.
Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan TA 2023 sebesar Rp5.173.413.914,00, diterangkan bahwa dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) saat dilakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja barang di Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, diketahui dokumen pertanggungjawaban belanja tidak seluruhnya dapat ditunjukkan oleh Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja (SPJ) yang tidak dapat ditunjukkan adalah SPJ untuk GU
bulan Oktober s.d. Desember 2023. SPJ tersebut mengalami kerusakan karena terkena
rembesan air pada saat hujan lebat yang disebabkan plafon ruangan bocor.
Hingga pemeriksaan berakhir, Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan tidak bisa
menyampaikan dokumentasi maupun berita acara pemusnahan SPJ yang rusak sebesar Rp439.768.563,00, kepada Tim Pemeriksa BPK atas belanja GU bulan Oktober s.d Desember 2023 lalu.
BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan olehKepala Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan selaku PA kurang optimal mengawasi pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawabannya di satuan kerja yang dipimpinnya begitu juga Bendahara Pengeluaran Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan lalai dalam melakukan pengamanan terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran atas penguasaannya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas, antara lain mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya kemudian pejabat yang menandatangani atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul begitu juga setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang
menagih.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Padang Lawas Utara agar memerintahkan Kepala Diskannakwan bersama Bendahara Pengeluaran mempetanggungjawabkan
pengeluaran belanja barang dan jasa sebesar Rp439.768.563,00; Inspektorat untuk menguji pertanggungjawaban pengeluaran belanja barang dan jasa sebesar Rp439.768.563,00. Apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan agar disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu Rubis id menunggu tanggapan pihak-pihak terkait termasuk inspektorat Paluta terkait temuan tersebut untuk ditayangkan pada berita selanjutnya.(Red)
Komentar