Kejari Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inckraht) Tahun 2024

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 31/10/2024, pukul 10.00 Wib, bertempat di depan gudang barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, jalan Jenderal Sudirman.

Bahwa, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor : PRIN-1591/L.2.17/Kpa.5/10/2024 tentang Pemusnahan Barang Bukti tanggal 30 Oktober 2024 yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti berupa dalam perkara atas nama terpidana, dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, telah sesuai dengan jenis barang dan jumlahnya antara lain :

1. Narkotika Jenis Sabu 59,78 (lima puluh Sembilan koma tujuh delapan) gram.
2 Narkotika Jenis Ganja 92,5 (Sembilan puluh dua koma lima) gram.
3 Narkotika Jenis Ekstasi 22.14 (dua puluh dua koma satu empat) gram.
4 Handphone berbagai jenis merek 18 (delapan belas) unit.
5 Timbangan 9 (sembilan) unit.
6 Pipet 13 (tiga belas) buah.
7. Alat hisap sabu/bong 2 (dua) buah.
8. Dompet/tas 10 (sepuluh) buah.
9. jaring bekas 1 (satu) gulung.
10. Topless Plastik 1 (satu) buah.
11. Mancis 2 (dua) buah.
12. Pakaian/berbahan kain 10 (sepuluh) potong.
13. Kotak 2 (dua) buah.
14. Gembok 1 (buah).
15. Mangkok Plastik 1 (satu) buah.
16. Scott’s Emulsian Vita Orange 12 Karton @6 Karton @ 2 Botol @400 ml.
17. Ribena Blackcurrant Fruit Cordial Drink 11 Karton @6 Botol @1 Liter.
18. Wheat Molasses 7 Karton @7 Kaleng @27 Kg.
19. Ranesa Lump Sugar 6 Karton @60 Bungkus @300 gram.
20. Fruit Candy 6 Karton @25 Bungkus.
21. Green Raisin 4 Karton @50 Bungkus @170 gram.
22. The Salt Baked The Kernel 4 Karton @20 Bungkus @450 gram.
23. Gula – Gula Hacks 3 Karton @5 Bungkus @10 Bungkus @100 gram.
24. Maggi Stok Pekat Ayam (Concentrated Chicken Stock) 82 Karton @6 Botol @1,2 Kg.
25. Panda Brand Oyster Sauce 62 Karton @ 6 pasang Botol (770 gram + 255 gram).
26. Green Tea Mix Chatramue Brand 18 Karton @12 Sachet @200 gram.
27. Sunlac Skim Milk Powder 15 Karton @12 Bungkus @700 gram.
28. Frying Powder 2 Karton @100 Bungkus @100 gram.
29. Frying Powder 2 Karton @25 Bungkus @500 gram.
30. Mei Hua Brand Superior Braised Abalone 2 Karton @12 Kaleng.
31. Anlene Gold 2 Karton @9 Bungkus @1,1 kg.
32. Dutch Lady Milk Powder 2 Karton @12 Bungkus @900 gram.
33. Aik Cheong White Coffee Less Sweet 2 Karton @24 Bungkus @450 gram .
34. Chek Hup White Coffee 2 Karton @20 Bungkus.
35. Ribena Blackcurrant Fruit Cordial Drink 1 Karton @5 Botol @1 Liter.
36. Sunlac Skim Milk Powder 1 Karton @1 Bungkus @700 gram.
37. Ranesa Lump Sugar 1 Karton @59 Bungkus @300 gram.
38. Dutch Lady Milk Powder 1 Karton @11 Bungkus @900 gram
39. Hupseng Sugar Crackers 1 Karton @12 Bungkus @428 gram.
40. Hupseng Sugar Crackers 1 Karton @7 Bungkus @428 gram.
41. Aik Cheong Coffee Mix 1 Karton @24 Bungkus @450 gram.
42. Aik Cheong Coffee Mix 1 Karton @24 Bungkus @270 gram.
43. Chek Hup White Coffee 1 Karton @9 Bungkus.
44. Quaker Mocha 1 Karton @12 Bungkus.
45. Quaker Berry Burst 1 Karton @12 Bungkus merk.
46. Quaker Vanilla 1 Karton @10 Bungkus.
47. Quaker Vanilla 1 Karton @12 Bungkus.
48. Quaker Original 1 Karton @12 Bungkus.
49. Quaker Chocolate 1 Karton @12 Bungkus.
50. Apollo Roka 1 Karton @12 Bungkus @70 Pcs.
51. Apollo Roka 1 Karton @4 Bungkus @70 Pcs.
52. Seven Seas Multivitamin Syrup 1 Karton @8 Pasang Botol (500 ml + 100 ml) .
53. Nescafe 3 in 1 1 Karton @22 Bungkus.
54. Durian Tanpa Kulit 1 Karton @7 Bungkus.
Jumlah Perkara 23 (dua puluh tiga) perkara

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Ibu Yuliyati Ningsih,S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Kepala Seksi Intelijen beserta para Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkracht) merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang diketahui merupakan salah satu tugas Jaksa yaitu sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Tujuan pemusnahan barang bukti adalah, agar barang bukti tersebut tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di depan gudang barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ini, berjalan dengan aman, tertib dan lancar. ( CR )

Komentar

Loading...