Sidang Lanjutan Tipikor Terdakwa Margaret Octaviani Gultom

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri Medan kembali membuka sidang lanjutan tipikor dengan terdakwa Margaret Octaviani Gultom pada Kamis 31/10/2024 tepatnya pukul 11.30 dan sidang dibuka oleh ketua Majelis Hakim Sulhanuddin S.H M.H dihadiri oleh panitra, terdakwa, penasehat hukum terdakwa serta JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.
Pada persidangan penasehat hukum dan/atau terdakwa membacakan pledoi yang pada pokoknya :
1. Bahwa jpu telah keliru menerapkan pasal kepada Terdakwa Margaretha Octavia Gultom yg menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
2. Terdakwa seharusnya terbukti melanggar pasal 263 dan 264 KUHPidana
3. Bahwa terdakwa tidak dapat dibebankan membayar kerugian negara karena yang terdakwa dapat adalah haknya selama bekerja dan terdakwa bekerja dengan baik di institusinya
4. Bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Selanjutnya bahwa terhadap pledoi dari penasehat hukum dan/atau terdakwa akan di tanggapi oleh JPU secara tertulis.
Sidang berjalan lancar kemudian selesai pukul 12.00 Wib dan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 7 November 2024 dengan agenda membacakan tanggapan JPU atas Pledoi dari terdakwa /penasehat hukum terdakwa. (CR)
Komentar