KPPBC Teluk Nibung, Musnahkan BMMN Bernilai Pantastis
RUBIS.ID, TANJUNGBALAI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, kembali musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Kamis (07/11/2024) di gudang Bea Cukai Teluk Nibung, di areal pelabuhan P.T. Pelindo (Panton) Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar BMMN dan mengawali pembakaran secara simbolis dilakukan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara yang diwakili Kepala Seksi Penindakan Nanang Hambali, diikuti Kepala KPBBC Teluk Nibung serta sejumlah Pejabat dari berbagai instansi yang diundang.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditi, diantaranya barang kena cukai hasil tembakau berupa Rokok sebanyak 86.308 batang, Ballpress sepatu sebanyak 60 bale, 555 kotak makanan dan minuman, Gitar listrik, Sepeda, Produk lainnya. Total nilai barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp. 1.404.734.340 ( satu miliar empat ratus empat juta ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah), potensi kerugian negara diperkiraan sebesar Rp. 262.446.872 ( dua ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah ).
Pemusnahan BMMN dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, nomor S-5/MK.6/KNL.0203/2024 tertanggal 10 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Type Madya Pabean C Teluk Nibung.
Pemusnahan BMMN juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, tentang penanganan peredaran pakaian bekas illigal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri. Pakaiannya bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor”, terang Humas Bea Cukai Teluk Nibung dalam Press releasenya.(CR)




Komentar