Bawaslu Tanjungbalai Imbau Semua Pihak Tertibkan APK Serta Tidak Kampanye

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Jelang masa tenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai telah mengimbau para Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah setempat untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing serta tidak lagi melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dady Hendrawan, SH.,MH melalui anggota Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Nazmi Hidayat S, pada Sabtu ( 23/11/2024 ).
Nazmi mengatakan, dalam upaya menjaga kondusifitas dan ketertiban dalam masa tenang pihaknya telah mengimbau seluruh Paslon Kepala Daerah maupun LO Paslon untuk menurunkan bahan kampanye secara mandiri mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November 2024 mendatang dan hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2024.
" Sesuai PKPU yang berlaku selain penertiban APK, Paslon dan Tim Kampanye, Simpatisan juga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun yang berbau kampanye demi menjaga ketertiban pada masa tenang, " pungkasnya.
Nazmi juga menambahkan "bahwa imbauan ini juga disampaikan kepada stasiun Radio setempat untuk tidak meyiarkan iklan kampanye, pihak bilboard atau reklame yang terpakai untuk APK agar memastikan penurunan iklan kampanye, pihak Pemerintah Kota Tanjungbalai beserta perangkat OPD, para Camat dan Lurah serta Kepala Lingkungan juga Tenaga Honorer Kontrak dan Sejenisnya untuk menjaga Netralitas dan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam politik praktis," ujarnya.
Sebagaiamana diketahui, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan digelar pada 27 November mendatang, sesuai regulasi yang ada, memasuki masa tenang Paslon Petahana akan kembali menjabat sebagai Walikota setelah usai menyelesaikan masa cuti yakni 25 September hingga 23 November 2024, ini juga menjadi perhatian khusus kami agar yang bersangkutan tetap menjaga koridornya.
"Kepada Kepala Daerah yang merupakan Paslon Walikota pada Pilkada serentak 2024 yang telah menyelesaikan masa cuti kampanyenya dan akan bertugas kembali sejak masa tenang, kami mengimbau agar tetap menjaga kondusifitas, tidak melakukan kampanye atau kegiatan lain yang mengandung unsur kampanye sehingga dapat mengganggu tahapan masa tenang", tegas Nazmi Hidayat S, mengingatkan. (CR)
Komentar