Bea Cukai Lhokseumawe Musnakan Rokok Ilegal, Dukung Implementasi Asta Cita

RUBIS.ID, BANDA ACEH – Dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 12 Desember 2024, menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, serta merilis capaian penindakan sepanjang tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, termasuk KPPBC TMP C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, KPPBC TMP C Meulaboh, dan KPPBC TMP C Langsa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi.

Bea Cukai Lhokseumawe turut berpartisipasi dengan melaksanakan pemusnahan bersama Barang yang ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), khususnya Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan selama periode Maret 2023 hingga November 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi menyampaikan, "Hari ini, kami memusnahkan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan menjadi milik negara. Kegiatan ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan." ujarnya.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 20 bulan
terakhir, yaitu Rokok ilegal sebanyak 946.325 batang dengan Nilai barang sebesar
Rp1.189.348.750 dan dengan Potensi kerugian negara senilai Rp1.164.926.075.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti:

1. Tidak dilekati pita cukai,
2. Menggunakan pita cukai palsu, atau
3. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kanwil Bea Cukai Aceh dengan metode pembakaran dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur keamanan dan ramah lingkungan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dari Polri,
BNN, Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, dan media massa.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Menegakkan hukum terkait pelanggaran di bidang cukai,
2. Melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan
dan keamanan, serta
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli produk legal yang berkontribusi pada penerimaan negara.

Agus Siswadi menambahkan, "Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menjauhi barang ilegal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran barang yang melanggar aturan."

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran
barang kena cukai ilegal, demi menciptakan perekonomian yang sehat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (Riil)

Komentar

Loading...