45 WBP Kristiani Dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2024

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Lembaga Permasyarakatan Kelas ll B Tanjungbalai Asahan memberikan remisi khusus Natal tahun 2024 kepada 45 Warga Binaan Permasyarakatan dan acara berlangsung di aula Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Jalan Mesjid Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Rabu, (25/12/2024).

Pemberian remisi langsung dipimpin Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik, Rudi Sembiring serta petugas lainnya dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dengan rincian sebagai berikut: SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 6 orang, SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 2 orang, dan SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024 sebanyak 37 orang. Totalnya, 45 orang narapidana menerima remisi khusus Natal 2024.

Adapun rincian remisi yang diberikan berupa 9 orang menerima remisi 15 hari, 26 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Semua narapidana yang menerima remisi ini menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana, sehingga berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin menyampaikan bahwa total narapidana beragama Kristen dan Katolik di Lapas Kelas II B Tanjungbalai Asahan sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, 45 orang di antaranya memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

Selanjutnya beliau menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman dan kami harapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat, tandasnya. ( CR )

Komentar

Loading...