DPRD Gelar RDP Terkait Mekanisme Pencalonan Kepling di Kota Tanjungbalai

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Disahkannya Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Tanjungbalai untuk periode 1 Januari 2025 samapai 31 Desember 2026 beberapa hari yang lalu, menarik perhatian dari berbagai kalangan termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sampai - sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Pemko Tanjungbalai terkait mekanisme pencalonan Kepling bertempat di aula rapat kantor DPRD Kota Tanjungbalai jalan Jenderal Sudirman, Senin ( 6/1/2025 ).

Tampak hadir pada acara Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilaksanakan DPRD Kota Tanjungbalai yaitu Wakil Ketua DPRD Surya Darma, AR, Anggota Komisi A, Asisten I, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan 6 Camat dilingkungan Pemko Tanjungbalai.

Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dibuka langsung oleh Ketua komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Ilham Fauzi, SH, MH dan dalam pengantar rapat mengatakan bahwa rapat ini digelar kerna adanya penyampaian aspirasi dari masyarakat kepada pihak DPRD dan sebagai lembaga aspirasi maka hari ini pihaknya menindaklanjuti dengan melaksanakan RDP guna mempertanyakan mekanisme pencalonan Kepling yang telah dilaksanakan Pemko Tanjungbalai.

" Hasil dari RDP akan melahirkan beberapa rekomendasi yang akan disaUmpaikan kepada semua pihak terkait dengan masalah ini, " ujarnya.

Rapat selanjutnya mendengarkan keterangan dari pihak Pemko Tanjungbalai yang di wakili asisten I Abu Hanifah mengatakan mekanisme pencalonan Kepling yang dilakukan pihak Pemko Tanjungbalai sudah sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungbalai, Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pembentukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dan tidak ada yang melanggarnya, ungkapnya.

Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung sangat hangat dengan saling tanya jawab yang terjadi antara pihak DPRD dan Pemko Tanjungbalai, namun tetap dalam kondisi tertib, aman dan lancar. (CR)

Komentar

Loading...