Gelar Sosper Tentang RTRW, Eko Afrianta Sitepu: Pentingnya Pemahaman Masyarakat Terhadap Tata Ruang Wilayah
RUBIS.ID, MEDAN - Anggota DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022-2042, Sabtu (11/01/25) di Jl.Kemenyan Raya, Lapangan Segitiga Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 500 peserta dan menghadirkan narasumber, yakni Fery Arapenta Tarigan Lurah Mangga, Hendri Edward Purba, A.Md Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan serta Afrizal Kusnoto Mewakili Dinas SDABMBK Kota Medan.
Dalam sambutannya, Eko Afrianta Sitepu menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tata ruang wilayah. Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang tata ruang masih tergolong rendah, sehingga diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif.
“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Kami berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat terus melanjutkan sosialisasi terkait tata ruang ini secara berkesinambungan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa tata ruang memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih mendukung kebijakan pemerintah terkait pengelolaan ruang dan wilayah.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan masyarakat paham akan tata ruang wilayah. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dapat diterima dengan baik dan diaplikasikan secara optimal,” katanya.
Selain diskusi interaktif, acara ini juga menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait tata ruang di wilayah mereka. Eko berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan untuk mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.(Red)