OJK Terima Daftar 21 Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan dari Kemenkop

RUBIS.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Demikian disampaikan Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/1/2024).

Adapun 21 Koprasi tersebut, sebagai berikut:

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana di Madiun
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten di Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa di Lampung Selatan
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi di Tulang Bawang
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo di Cilacap
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat di Tasikmalaya
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam di Ciamis
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri di Surabaya
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia di Probolinggo
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba di Lampung Selatan
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera di Lampung Selatan
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera di Tegal
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong di Jepara
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju di Malang
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa di Tulang Bawang
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera di Kendal
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur di Metro
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang di Kendal
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal di Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga di Cilacap
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur di Kendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik. (Red)

Komentar

Loading...