Dinas Perhubungan Nisel Putus Kontrak Pembangunan Dermaga Lanal Nias

RUBIS.ID, NISEL - Akibat tidak mampu selesaikan pekerjaan proyek pembangunan dermaga Lanal Nias, Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan putuskan kontrak pada tanggal 9 Desember 2024 kemarin.
Pembangunan dermaga Lanal Nias dikerjakan oleh CV. Dellan Nianty Nias, Konsultasi pengawasan CV. Modece William Consultants, Nomor kontrak 500.11/028/KONTRAK/PPK/DISHUB-NS/2024, nilai kontrak Rp. 856.000.000, sumber dana DAU-APBD Kab. Nisel tahun anggaran 2024, dengan waktu pelaksana 120 (setatus dua puluh) hari kalender.
Kepala Dinas melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas perhubungan, Boiolifu Gowasa kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/1) diruangannya Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan Jl. Arh Lagundri KM 7. Mengatakan bahwa mengenai pemberitaan pembangunan dermaga lanal Nias yang dinilai gagal, menurutnya itu adalah subjektif karena pekerjaan belum selesai.
Pembangunan dermaga lanal Nias seharusnya telah selesai kontraknya pada tanggal 9 Desember 2024 dan tidak diperpanjang atau memberikan kesempatan kepada pelaksana (kontraktor) karena tidak mengajukan permohonan.
"Setelah selesai dilakukan penilaian atau SCM (satu tahapan kalau nilai kontrak itu kritis) dan pihaknya juga sudah memberikan surat peringatan pertama", kata Boiolifu Gowasa
Ia menambahkan bahwa tidak juga ujung-ujungnya ada permohonan kemudian kita terima untuk diperpanjang atau diberikan kesempatan. Perlu ada penilaian supaya kontraktor ini mempunyai komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Dan sementara tidak memenuhi target sehingga pihaknya putuskan kontrak.
Mulai persiapan pengadaan, pemilihan penyedia oleh UKPJ sampai pelaksana kontrak dasar kita adalah Perpres nomor 16 tahun 2018 serta perubahannya Kepres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Kemudian turunnya peraturan lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan melalui penyedia.
"Untuk dasar pemutusan (sanksi) kontrak ini sudah diatur dalam peraturan lembaga LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang jasa pemerintah, sehingga tidak boleh bertindak diluar aturan", ungkapnya.
Selain diputus kontrak, juga CV nya di blacklist selama setahun. Jadi, yang terserap itu sekitar 75 % sekian setelah dibobot oleh konsultan pengawas, tim teknis, dan PPK dan dibayarkan sesuai hasil bobot bangunan tersebut.
Sebenarnya rencana panjang pembangunan dermaga lanal Nias itu sekitar 38 meter, kenapa panjang 38 meter? Karena ini kebutuhan setelah koordinasi dengan Lanal dan sehingga kapal mereka yang panjangnya sekitar 30 meter bisa bersandar di situ, dan anggaran yang tercukupi bertahap.
"Jadi, anggaran tahap tahun 2024 Rp. 856.000.000 dan untuk tahap tahun 2025 sekitar Rp. 700.000.000. Dan itupun tidak langsung dilaksanakan pengerjaan karen usai putus kontrak kita sudah menyurati Inspektorat (APIP) dan BPK RI untuk di audit", pintanya.
Apabila sudah diaudit oleh Inspektorat (APIP) dan BPK RI baru dilaksanakan pengerjaan pembangunan dermaga lanal Nias. Karena penilaian kita (dishub Nisel) dengan penilaian inspektorat itu berbeda supaya klir setelah adanya selisih dari auditor bahwa ada pengembalian dan itu ditindaklanjuti oleh kontraktor. (Ikhtiar Wau)
Komentar