Dua Rumah Tersangka Bandar Narkoba Di Geledah BNN Republik Indonesia

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Pada Kamis ( 24/1/2025 ) Kota Tanjungbalai sontak ramai dengan Kehadiran BNN Republik Indonesia yang membawa dua orang tersangka bandar narkoba untuk melakukan penggeledahan rumah Boy yang beralamat di Gang Jumpul, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibug dan Khairudin beralamat di Gang Simpati No. 111 LK IV, S. Dengki, Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Hasil pantauan dilapangan tampak pelaku ikut serta masuk kedalam rumah yang digeledah bersama BNN Republik Indonesia dengan didampingi Kepling setempat dan rekan wartawan.
Katim Operasional BNN Republik Indonesia bernama BJB yang diwawancarai para wartawan menyebutkan bahwa penggeledahan di dua rumah tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan 5 orang jaringan bandar narkoba pada Selasa ( 21/1/2025 ) yang dilakukan BNN bersama Bea Cukai di Perairan sikincan Malaysia.
Kelima orang pelaku merupakan jaringan bandar narkoba antar negara Malaysia - Indonesia. Boy ditangkap bersama dua orang saudaranya di kapal besar dan Khairudin ditangkap bersama Andi di kapal kecil yang bertugas menjemput barang narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Boy berkomunikasi dengan satu jaringan lagi berinisial Z, warga Indonesia yang tinggal di Malaysia dan Z yang mengirim Sabu dari Malaysia melalui Pulau Berhala, Kabupaten Batubara. Ungkapnya.
Selanjutnya BJB mengatakan pelaku yang menjemput barang Khairudin dan Andi berhasil membuang barang bukti yang berada dalam satu karung berisi sabu sabu ke laut. Mereka sudah mengakui itu keterangan pelaku dan dalam satu karung itu berisi 20 Kg sabu. Kita sudah melakukan pencarian namun tidak ditemukan.
Walaupun mereka membuang barang bukti ke laut, BNN RI bisa menjerat para pelaku dengan pasal sesuai undang undang narkotika seperti, Pasal 114, 112, dan Pasal 132 dan pelaku Khairuddin dan Andi adalah orang yang menjemput barang yang diserahterimakan antara Boy dengan Z, ucapnya.
Dari penggeledahan di rumah Boy tadi, kita berhasil mengamankan barang bukti yang nanti akan dilakukan klasifikasi yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Selain itu, barang bukti yang sudah kita amankan yakni berupa alat alat telekomunikasi, kapal besar dan kapal kecil (kapal langsir), serta GPS yang ada dalam kapal, pungkasnya. (CR)
Komentar