Warga Terus Gerakkan Reklamasi Eks Tambang Emas Kotanopan

RUBIS.ID, MADINA - Areal bekas tambang emas ilegal di Desa Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut kembali di ratakan. Areal yang menjadi reklamasi itu ditimbun dengan tanah merah (sejenisnya) guna kedepannya untuk ditanami jagung.
" Lahan seluruhnya ini rencananya akan direklamasi dan ditanami pokok jagung sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan dan meningkatkan produktivitas pertanian" ungkap Sutan Parlaungan Lubis, Warga Pasar Kotanopan Jalan Perintis Kemerdekaan Jambur Tarutung, Kamis, (30/01/2024).
Dikatakannya, bersama warga akan mendayagunakan kembali lahan itu untuk penanaman jagung. Kegiatan yang didukung forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimcam) Kotanopan akan terus ditimbun (reklamasi) sebelum ditanami jagung.
Sebelumnya, Kordinator Dinas Pertanian Se Kecamatan Kotanopan, Arya Benny Daulay mengatakan, tujuan dari reklami ini untuk mengembalikan fungsi lingkungan dan keindahan alam.
"Itu tujuan utama dari kegiatan reklamasi lahan bekas tambang ini, dengan mengembalikan fungsi lingkungan dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,"ucapnya Sabtu (25/1/2025).
Selanjutnya disampaikan Parlaungan, mereka terus melaksanakan reklamasi itu dan akan monitor terus kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
" Saat ini tidak ada PETI di daerah Jambur Tarutung" tutupnya.
Komentar