1. Beranda
  2. News

Defri Noval Pasaribu : Pengelolaan Limbah Harus Teratasi oleh Perusahaan, Agar Tidak Berdampak Buruk ke Masyarakat

Oleh ,

Ket Foto: Defri Noval Pasaribu SE. MSP. Sekretaris Komisi D DPRD Provsu, (Foto: Istimewa)

RUBIS.ID, MEDAN - Defri Noval Pasaribu SE. MSP. Selaku sekretaris Komisi D DPRD Provsu bersama dengan Ketua dan jajaran anggota Komisi D DPRD-SU, melaksanakan Rapat Dengar Pendapatan (RDP), di Ruang Rapat Banggar Lt. II DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol No.5, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (3/02/2025).

Rapat tersebut terkait dengan tindak lanjut sidak Komisi D DPRD SU ke Kawasan Industri Medan dan juga Terkait bagaimana system pengelolaan limbah B3 maupun cair yang dilakukan perusahaan dan legalitas formal yang dimiliki perusahaan baik terhadap izin pengelolaan Limbah, Amdal dan Perizinan lainnya.

Turut hadir Rapat Dengar Pendapatan (RDP), Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD-SU dengan sejumlah perusahaan diantaranya PT. Jui Shin, PT. Oleochimical, PT. Gold Coin, PT. Palmindo, PT. TanindoTetap Jaya dan PT. Soci Mas turut diundang dalam RDP tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provsu, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Deli Serdang dan. PT. Kawasan Industri Medan.

Dalam kesempatan tersebut Komisi D DPRD-SU meminta kepada perusahaan-perusahaan yang hadir untuk dapat memberikan informasi kemudian dapat memberikan data-data yang valid terkait dengan pengelolaan limbah masing-masing perusahaan dan menyerahkan ke Komisi D.

Sementara itu, Defri Noval Pasaribu SE. MSP. Selaku sekretaris Komisi D DPRD Provsu mengatakan, Fokus pembahasan kegiatan ini adalah tentang masalah pengelolaan limbah B3 maupun cair yang di hasilkan oleh perusahaan.

"Pengelolaan limbah harus benar-benar teratasi oleh perusahaan agar tidak berdampak buruk ke masyarakat terkhusus nya ke lingkungan. Agar ekosistem lingkungangan tetap terjaga keasrian nya, dan juga dapat memberikan dampak positif ke masyarakat," tutup Defri Noval Pasaribu yang juga Ketua Garda Pemuda NasDem Sumut.(red)

Baca Juga