Koalisi Bersama Rakyat, Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai

RUBIS.ID, TANJUNGBALAI - Bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Koalisi Bersama Rakyat yang terdiri dari DPP. Team Komunikasi Anak Muda ( TERKAM ) Indonesia dan Gabungan Aktivis Pemantau Aspirasi Indonesìa ( GAPAI ) dengan membawa puluhan masa datang dan menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya putusan yang dilakukan oleh majelis hakim atas perkara perdata No. 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb dengan memenangkan pihak penggugat "TS" alias "AS, pada Kamis 9/5/2025.

Aldo sebagai Ketua GAPAI dalam orasinya menyampaikan bahwa majelis hakim dalam perkara perda tersebut diduga telah melakukan manipulasi atas dalil hukum sehingga memenangkan pihak penggugat sementara di sisi lain pihak penggugat ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polda Sumtera Utara dalam perkara pemalsuan dokumen, ujarnya.

Beliau juga mendesak pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar menunjukkan dan memberitahukan tentang Akte Notaris No. 14 tanggal 31 Januaro 2022. Siapa sebenarnya notarisnya dan didalam Akte Notaris itu katanya berisi pernyataan dan pemberian kuasa dari penggugat "ST" alias "AS" kepada tergugat So Huan dan menurut informasinya bahwa Akte Notaris tersebut tidak pernah di buka sama sekali di persidangan. Kan ini hal yang aneh, pungkas Aldo.

Selanjutnya orasi disampaikan perwakilan DPP. TERKAM Indonesia Sofyan Parinduri dimana mengatakan bahwa pengadilan sebagai lembaga keadilan harus benar - benar menjunjung tinggi nilai keadilan dalam menangani perkara. Jangan ada masyarakat yang terzolimi dikarenakan adanya ketidak adilan, ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, pihak Pengadilan Negeri Tanjungbalai menemui para pengunjuk rasa yang mengatas namakan Koalisi Bersama Rakyat dan melakukan dialog.

Dalam dialog pihak perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan juru bicaranya Anita, SH menjawab apa yang menjadi tuntutan dari pengunjuk rasa dengan mengatakan bahwa betul perkara itu penggugatnya Susanto dan sejauh hasil penelusuran saya pada SIPP dan berdasarkan arsip, perkara sudah banding, kasisi dan ada perlawanan dari pihak kegita juga dan sudah dieksekusi juga. Terkait Akta 14 hasil penelusuran kami secara singkat, benar berkas tersebut sudah diterima oleh majelis hakim sesuai aslinya yang di ajukan oleh penggugat cofy dari cofy.

Juru bicara melanjutkan bahwa ini perkara perdata dan bersifat private, hal - hal yang diajukan para pihak bukan sesuatu juga yang dapat kami tunjukkan kepada umum. Sepanjang sepengetahuan saya selain untuk kepentingan penyidikan oleh penegak hukum tidak bisa ditunjuk kepada umum, tagas anita.

Mendengar jawaban dari juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai merasa tidak puas, Aldo mengatakan akan melaporkan masalah ini kepada pihak Komisi Yudisial di Jakarta.

Aksi unjuk rasa yang terjadi didepan kantor Pengadilan Negeri Tanjungbalai mendapat pengawalan dari pihak Polres Tanjungbalai sehingga berjalan dengan tertib, aman dan lancar. (CR)

Komentar

Loading...