Kominfo Sumut Apresiasi Penerangan Hukum Kejati Sumut: Dorong ASN Bijak Gunakan Medsos dan Cegah Korupsi
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Yazid Matondang, bersama para ASN mengikuti kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, bertempat di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan, Selasa (26/6/2025).
RUBIS.ID, MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (26/6/2025), di Aula Transparansi Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said, Medan.
Sekretaris Dinas Kominfo Sumut, Achmad Yazid Matondang, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap aturan hukum yang berlaku, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Materi yang disampaikan narasumber dari Kejati Sumut diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja pelayanan ASN Kominfo Sumut, serta menjadi panduan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Utara yang semakin kompleks,” ujar Yazid.
Adapun materi yang dibawakan oleh Kejati Sumut mencakup pencegahan tindak pidana korupsi serta pemanfaatan media sosial secara bijak untuk menghindari pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yazid juga mengingatkan bahwa di era digital seperti saat ini, ASN harus memahami batasan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi. Menurutnya, teknologi bisa menjadi alat yang efektif dalam menjalankan tugas, namun juga dapat menjadi sarana kejahatan jika disalahgunakan, seperti dalam kasus prostitusi daring, perjudian online, pembobolan ATM, hingga pencurian data perusahaan.
“UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disahkan sebagai bentuk antisipasi pemerintah terhadap penyalahgunaan teknologi. Aturan ini bukan untuk membatasi kebebasan, melainkan mengatur agar pemanfaatan teknologi informasi tetap pada koridor etika dan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Andre Wanda Ginting, menyebutkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap masyarakat dan pembangunan nasional.
“Kami hadir untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi ASN, agar tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Andre.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh ASN Dinas Kominfo Sumut dan diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik penyimpangan hukum. (Harry)