OJK dan Ditjen AHU Kemenkum Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data untuk Dukung Pengawasan dan Kepastian Hukum

RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sinergi antarinstansi melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Upaya ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi pada 16 Juli 2025.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkumham yang telah diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24 Januari 2025.

Kerja sama ini sangat krusial dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. OJK menegaskan pentingnya kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan guna memberikan kepastian hukum. Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, OJK dapat meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

Lebih dari itu, pelaksanaan PKS ini juga sejalan dengan komitmen kedua lembaga dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Hal ini penting dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sinergi OJK dan Ditjen AHU juga berperan strategis dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, khususnya melalui integrasi data pemilik manfaat (beneficial ownership). Pertukaran data ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data profil entitas badan hukum yang dibutuhkan dalam proses perizinan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa proses perizinan dan pengawasan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan akuntabel,” ujar Agus E. Siregar berdasarkan press rilis yang diterima awak media, Kamia (24/07/2025).

Baik OJK maupun Ditjen AHU menyatakan komitmen penuh untuk terus memperkuat kerja sama ini demi mendukung penguatan integritas sektor jasa keuangan nasional.(EL)

Komentar

Loading...