KPPU Dorong Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis untuk Perkuat UMKM dan Cegah Praktik Monopoli

RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mempersiapkan rekomendasi penting kepada Pemerintah terkait perbaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus utama adalah memastikan keberpihakan kebijakan publik pada kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mengawasi potensi praktik monopoli dalam pelaksanaan program ini.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, langsung melakukan inspeksi lapangan pada Sabtu (26/7) ke salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bandar Lampung sebagai bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia.

Program MBG yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi pelajar dan ibu hamil, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Namun, KPPU menemukan sejumlah tantangan struktural, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi yang perlu diatasi.

Salah satu perhatian KPPU adalah kapabilitas tim verifikasi mitra pelaksana yang ditunjuk BGN. “Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi karena belum ada acuan khusus. Oleh karena itu, perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi terukur,” ungkap Ketua KPPU.

Selain itu, KPPU menyarankan dibuatnya checklist verifikasi baku untuk memastikan standar kelayakan mitra terpenuhi sebelum operasional dimulai. BGN memberi fleksibilitas kepada mitra dalam memilih pemasok bahan makanan dan alat masak, namun KPPU menekankan pentingnya perjanjian kemitraan yang jelas dan transparan guna menghindari potensi penyelewengan.

Di Bandar Lampung, dari kebutuhan 57 dapur SPPG untuk melayani lebih dari 217 ribu siswa, hanya 12 dapur yang aktif. Beberapa kabupaten bahkan belum memiliki dapur sama sekali. Keterbatasan sumber daya manusia dan pelatihan menjadi kendala utama. KPPU juga menemukan indikasi penetapan pemasok tetap tanpa kontrak jelas dan distribusi makanan yang terbatas, sehingga berpotensi membatasi akses dan menghambat keterlibatan pelaku usaha lokal.

Sebagai langkah perbaikan, KPPU merumuskan rekomendasi antara lain pembentukan tim verifikasi independen, transparansi pengadaan bahan dan peralatan, evaluasi berkala, pemetaan wilayah prioritas, serta penguatan aturan dan sanksi bagi pihak yang tidak akuntabel.

“Kami akan terus melakukan survei dan pemantauan di berbagai wilayah untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan keberlanjutan program MBG,” tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Keberhasilan program MBG sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan ketat, dan pemberdayaan UMKM serta masyarakat rentan. KPPU berkomitmen mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat demi kesejahteraan rakyat.(*)

Komentar

Loading...