Pemprov Sumut Gelar Rakor PPID se-Sumut, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
RUBIS.ID, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (28/7/2025).
Rakor yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh PPID dari seluruh OPD Pemprov Sumut dan 33 kabupaten/kota se-Sumut, sebagai wujud komitmen daerah dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong, membuka kegiatan secara resmi di Ruang Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan.
“Rakor ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan serta memonitor kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi yang dilakukan para PPID dan PPID pembantu di wilayah masing-masing. Kita juga mendorong pencarian solusi terbaik terhadap tantangan yang dihadapi,” ujar Porman dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa masyarakat saat ini tidak hanya membutuhkan informasi seputar pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga menginginkan partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Karena itu, peningkatan kualitas layanan informasi menjadi keharusan.
Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan sederhana, Porman menekankan pentingnya sinergi lintas elemen, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana teknis informasi di lapangan.
Pemprov Sumut juga telah menyediakan akses informasi melalui website PPID Provinsi Sumut di alamat https://ppid.sumutprov.go.id, guna mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Sementara itu, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rega Tadeak Hakim, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan PPID. Ia menyoroti peran aktif pimpinan daerah dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Kita butuh penguatan SDM PPID, pemanfaatan teknologi informasi, internalisasi substansi keterbukaan informasi publik, serta peningkatan komunikasi dan partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution, turut memaparkan jenis-jenis informasi publik yang wajib diketahui oleh masyarakat, meliputi informasi setiap saat, berkala, serta-merta, atas permintaan, dan informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang dikecualikan mencakup rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” jelas Abdul Haris.
Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Provinsi Sumut berhasil meraih predikat Informatif, dengan menempati peringkat ke-19 nasional dalam kategori pemerintah provinsi.
“Seluruh OPD harus menyampaikan laporan layanan informasi secara berkala. Ini bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang. Kepala dinas harus lebih peduli dan mendorong PPID pelaksana lebih aktif,” tegas Abdul Haris.
Rakor ini juga diisi dengan sesi diskusi dan dialog interaktif bersama perwakilan PPID dari berbagai daerah di Sumut, guna memperkuat kolaborasi dan praktik baik dalam pengelolaan informasi publik. (Harry)