KPPU Gelar Sidang Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tiga Terlapor Mangkir Tiga Kali Berturut-turut
RUBIS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam kasus yang melibatkan PT Laboratorium Medio Pratama. Sidang ini merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 yang mengindikasikan pelanggaran terhadap Pasal 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tindakan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan dan upaya menghambat produksi atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama. Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/7) di Jakarta, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota Majelis Budi Joyo Santoso, menerima pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari tim Investigator.
Tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah PT Inti Surya Laboratorium (INTILAB) sebagai Terlapor I, Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II, dan Allen sebagai Terlapor III. Ketiganya kembali tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara resmi untuk ketiga kalinya.
Menurut LDP yang disampaikan tim Investigator, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya persekongkolan yang merugikan PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan pelanggaran meliputi penggunaan rahasia dagang secara tidak sah, penghentian akreditasi, dan pengambilalihan aset perusahaan yang menyebabkan lumpuhnya operasional perusahaan.
Investigator KPPU juga mengungkapkan bahwa Terlapor II, Herdanu Ridwan, diduga melakukan sejumlah tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian serius terhadap perusahaan, termasuk melalui rangkap jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan usaha.
Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan berturut-turut menjadi perhatian serius Majelis Komisi. Berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki wewenang untuk meminta bantuan penyidik dalam menghadirkan pihak-pihak yang tidak kooperatif, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun ahli.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Agustus 2025 dengan agenda tanggapan para Terlapor atas LDP. Publik dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut dan jadwal persidangan melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.(*)




Komentar