OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Aset Keuangan Digital Lewat Penandatanganan Addendum BAST
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (30/7). Langkah ini menandai kelanjutan proses peralihan kewenangan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. Acara tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, di Kantor OJK, Jakarta.
Addendum ini mempertegas pelaksanaan Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengamanatkan peralihan tugas tersebut sejak 10 Januari 2025. Selain itu, ruang lingkup pengawasan OJK kini turut mencakup derivatif aset kripto, memperluas cakupan regulasi di sektor yang terus berkembang ini.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menekankan pentingnya penandatanganan ini sebagai langkah strategis dalam membangun fondasi ekosistem aset digital nasional yang kuat dan berkelanjutan.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan aset digital perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyoroti pentingnya aspek keamanan dalam ekosistem aset digital, khususnya mengingat teknologi blockchain yang digunakan dalam aset kripto bersifat terbuka.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.
Tirta juga menyatakan komitmen penuh Bappebti untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK dalam pengawasan aset digital, sesuai amanat UU P2SK.
Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab OJK. Kedua lembaga menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dan memastikan transisi berlangsung secara aman, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.(*)

Komentar