Bea Cukai dan BPOM Banda Aceh Edukasi Penumpang Internasional Soal Barang Bawaan Penumpang
RUBIS.ID, BANDA ACEH — Bea Cukai Banda Aceh bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh sukses menggelar kegiatan edukatif bagi penumpang internasional di Terminal Kedatangan Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aturan pembawaan barang, khususnya kosmetik dan obat-obatan dari luar negeri, Rabu (06/08).
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan membagikan brosur informasi dan memberikan penjelasan langsung kepada penumpang yang baru tiba. Fokus utama sosialisasi adalah ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
Petugas Bea Cukai turut menjelaskan prosedur yang berlaku terkait pembawaan kosmetik, obat tradisional, dan produk farmasi lainnya yang diperbolehkan dibawa masuk oleh penumpang pesawat.
Kegiatan ini terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Banda Aceh, BPOM Banda Aceh, dan pengelola bandara PT Angkasa Pura Indonesia. Respons positif pun datang dari masyarakat yang mengapresiasi langkah edukatif ini sebagai bentuk perlindungan dari potensi masuknya produk ilegal atau tidak terdaftar.
“Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Bea Cukai tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga aktif memberikan edukasi demi menjaga dan melindungi masyarakat dari masuknya produk-produk ilegal atau tidak terdaftar yang dapat membahayakan dari luar negeri,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, melalui press rilis yang diterima rekan-rekan media, Kamis (07/08).
Ia menambahkan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bukti bahwa sinergi antarlembaga pemerintah sangat relevan dan efektif dalam menjaga kepentingan publik. "Kami berharap kegiatan serupa dapat terus digalakkan di masa mendatang," pungkasnya.(*)

Komentar