DPRD Nias Selatan Resmi Tetapkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda
RUBIS.ID, NIAS SELATAN - DPRD Kabupaten Nias Selatan menyetujui rencana peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025-2029 menjadi peraturan daerah (Perda). Jum'at, (15/8/2025)
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa Halawa, ST dan didampingi Wakil II Wirahati Loi, SH serta dihadiri 29 (dua puluh sembilan) orang Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Sebagai amanat Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kab. Nias Selatan ini disusun sebagai pedoman untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah selama periode lima tahun. Dokumen ini merinci visi, misi, tujuan, serta program prioritas kepala daerah terpilih dan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan.
Sebelum ditetapkan, 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Nias Selatan menyampaikan pemandangan akhir masing-masing. Dari ketujuh Fraksi, semua fraksi menerima dan menyetujui rancangan Perda RPJMD Kab. Nias Selatan ditetapkan menjadi PERDA dengan beberapa catatan dalam laporan tertulisnya.
Pada pendapat akhir Bupati Nias Selatan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Nias Selatan, terutama kepada BAPEMPERDA yang telah membahas dan memperdalam isi dokumen RPJMD ini sehingga dapat dibawa dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan.
"Semua catatan dan saran dari masing-masing Fraksi akan menjadi bahan dalam pengambilan kebijakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Nias Selatan lima tahun kedepan", ujar Yusuf Nache.
Sebelum berakhirnya rapat paripurna, Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mampu menghasilkan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun kedepan.
Ketua DPRD juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Perangkat Daerah yang telah memberi waktu dan tenaga lebih untuk semakin maksimalnya isi dokumen RPJMD ini pada saat pembahasan di DPRD Kab. Nias Selatan.
Kemudian rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Nota Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan dan penandatangan Keputusan DPRD yang kemudian diserahkan Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia kepada Pimpinan DPRD dan sebaliknya dari Ketua DPRD, Elisati Halawa kepada Bupati Nias Selatan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST.,MM, Perwakilan Forkompinda Nias Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah. (Ikhtiar Wau)