Perda Kebakaran Disahkan, Lailatul Badri : “Jangan Jadi Aturan Pajangan, Tindak Tegas Pelanggar!”

Ket Foto: Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, menyampaikan sikap tegas fraksinya dalam rapat paripurna terkait penetapan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan.(Dok.DPRD/ Ist)

RUBIS.ID, MEDAN – Sekretaris Fraksi Hanura–PKB DPRD Medan, Lailatul Badri, menegaskan bahwa Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang baru ditetapkan Pemko Medan tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi harus segera dijalankan secara konsisten dan tegas oleh Dinas P2K.

Dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11/2025), Lailatul menyampaikan bahwa Fraksi Hanura–PKB menerima dan menyetujui Perda tersebut, namun menuntut tindak lanjut konkret, pengawasan ketat, dan penegakan aturan tanpa kompromi.

“Perda ini harus diterapkan dengan baik dan benar. Tujuannya jelas: menciptakan rasa aman, nyaman, adil, dan sejahtera. Jangan sampai ada pembiaran,” tegasnya.

Pengawasan Harus Serius, Alat Pemadam Wajib Berfungsi

Lailatul meminta Dinas P2K meningkatkan pengawasan terhadap sarana dan prasarana keselamatan kebakaran, baik di gedung perkantoran maupun pemukiman.

Ia menekankan bahwa alat pemadam kebakaran di masyarakat harus dipastikan berfungsi, bukan hanya menjadi formalitas.

“Bencana kebakaran bukan hanya tugas pemerintah. Tapi pemerintah wajib memastikan masyarakat memiliki alat yang layak dan siap digunakan,” ucapnya.

SLF Tidak Boleh Sembarangan Terbit

Sorotan tajam juga diberikan terhadap penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan. Lailatul menegaskan, gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran tidak layak mendapatkan SLF, dan Pemko Medan harus berani mencabut izin usaha maupun izin pembangunan.

“Jika bangunan tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran, pemerintah harus bertindak tegas. Tidak ada alasan,” katanya.

Sanksi Administratif Harus Dijalankan

Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif bagi pelanggar harus benar-benar diberlakukan, bukan hanya menjadi pasal yang tidak pernah digunakan.

Lailatul meminta Pemko memasang papan peringatan pada bangunan tidak layak, bertuliskan:

“Bangunan Ini Tidak Memenuhi Standar Keselamatan Kebakaran.”

Menurutnya, langkah ini penting agar masyarakat mengetahui risiko dan agar pemilik bangunan tidak mengabaikan kewajibannya.

Tingkatkan Kemampuan Personel Pemadam

Selain pengawasan, Lailatul juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas personel dan relawan pemadam kebakaran melalui pelatihan rutin. Hal ini penting untuk memastikan penanganan kebakaran dilakukan secara cepat, efektif, dan profesional.

Harapan: Perda Harus Diikuti Tindakan Nyata

Lailatul menegaskan bahwa Perda Kebakaran harus menjadi alat nyata dalam melindungi masyarakat.

“Perda bukan untuk dipajang. Pemerintah harus memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan konsisten dan tegas,” tutupnya. (*)

Komentar

Loading...