Kejati Sumut Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1
RUBIS.ID, DELI SERDANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/8) di berbagai tempat, termasuk kantor direksi dan komisaris PTPN I Regional 1 serta perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kerja sama operasional (KSO).
Lokasi penggeledahan meliputi:
Ruang Direksi dan Komisaris serta gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Jln Medan-Tanjung Morawa Km.55
Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
Kantor PTPN I Regional 1, Jln Raya Medan-Tanjung Morawa Km.16
Ruangan Project Manager/General Manager PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia (Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta), dan Sampali (Jalan Medan-Percut Sei Tuan)
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025 dan Surat Izin/ Penetapan Geledah dari PN Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT NDP melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
"Dari hasil penyelidikan sementara, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara," ujar Husairi.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Lebih lanjut, Kejati Sumut juga mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pemasaran dan penjualan kawasan perumahan seperti Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan. Informasi lebih lanjut, termasuk nilai total aset yang dijual dan jumlah unitnya, akan kami sampaikan ke media setelah proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Husairi.(*)

Komentar