OJK Luncurkan Sistem SPRINT, Permudah Perizinan Pasar Modal di Daerah

Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi di Solo, Selasa (26/8).(Dok.OJK/Ist)

RUBIS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong efisiensi layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran sistem ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam sebuah acara di Solo, Selasa (26/8).

Melalui peluncuran ini, OJK secara resmi mendelegasikan wewenang perizinan individu di tiga profesi tersebut dari Kantor Pusat OJK ke Kantor OJK di berbagai provinsi. Langkah ini diyakini akan mempermudah pelaku usaha di daerah dalam mengakses layanan perizinan.

Adapun delapan Kantor OJK Daerah yang kini dapat memproses perizinan tersebut meliputi:

* OJK Provinsi Sumatera Utara

* OJK Provinsi Sumatera Selatan

* OJK Provinsi Jawa Barat

* OJK Provinsi Jawa Tengah

*;OJK Provinsi Jawa Timur

* OJK Provinsi Bali

* OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

* OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

“Pendelegasian ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien,” ujar Inarno. Ia menambahkan, dengan memperkuat peran Kantor OJK di daerah, perkembangan sektor PMDK diharapkan menjadi lebih inklusif dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

SPRINT dirancang sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi serta kebutuhan industri jasa keuangan. Ke depan, OJK berkomitmen terus meningkatkan fitur dan cakupan sistem ini untuk menjawab tantangan pengembangan industri keuangan yang dinamis.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen OJK dalam mendukung percepatan pengembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon secara merata di seluruh wilayah Indonesia.(*)

Komentar

Loading...