OJK : Investor Kripto Tembus 16,5 Juta, Nilai Transaksi Melejit 62,36 Persen pada Juli 2025

Ket : Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, saat memaparkan perkembangan pasar kripto dalam RDKB OJK, Kamis (4/8/2025).(Dok.RBS/ Tim)

RUBIS.ID, JAKARTA – Industri aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah investor kripto dalam negeri per Juli 2025 mencapai 16,50 juta orang, tumbuh 4,11 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dibandingkan Juni 2025 yang tercatat sebesar 15,85 juta.

“Jumlah ini meningkat signifikan sebesar 4,11 persen jika dibandingkan posisi bulan Juni 2025 yang berada pada angka 15,85 juta konsumen,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis (4/8/2025).

Tak hanya dari sisi jumlah investor, nilai transaksi aset kripto juga melonjak tajam. Sepanjang Juli 2025, total nilai transaksi tercatat Rp52,46 triliun, naik drastis 62,36 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya sebesar Rp32,31 triliun.

“Nilai transaksi kripto sepanjang Juli 2025 tercatat sebesar Rp52,46 triliun, yang juga meningkat signifikan sebesar 62,36 persen jika dibandingkan posisi Juni 2025,” jelas Hasan.

Dengan kinerja tersebut, total akumulasi transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Juli 2025 telah menembus Rp276,45 triliun.

Hasan menyebut, tren positif ini menandakan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital terus meningkat, meskipun kondisi sosial-politik nasional masih dinamis.

“Angka nilai penempatan dan penarikan dana serta aset kripto yang tercatat di pedagang aset keuangan digital berada dalam kisaran normal. Kondisi ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar tetap terjaga dengan baik,” tutupnya.(*)

Komentar

Loading...