Dua Perusahaan Air Minum di Madina Diduga Tak Kantongi Izin Edar BPOM, Pemilik Bungkam Saat Dikonfirmasi

RUBIS.ID, MADINA – Dua perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak menjalani surveilan dan pengujian produk pasca diterbitkannya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun dua perusahaan yang dimaksud adalah AMDK Alabana yang berlokasi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, dan AMDK Amasae yang beroperasi di wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan.

Konfirmasi secara tertulis telah dilayangkan awak media kepada pemilik kedua perusahaan melalui pesan WhatsApp pada Senin, 8 September 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan.

Isi konfirmasi tersebut menanyakan beberapa hal penting terkait legalitas usaha, antara lain:

* Masa operasional perusahaan dan perpanjangan SNI;

* Wilayah pemasaran produk;

* Kepemilikan dokumen legal seperti SNI dan izin edar BPOM;

* Kepatuhan terhadap kewajiban surveilan produksi dan pengujian berkala;

* Status perpanjangan sertifikat dan izin edar sesuai periode yang ditetapkan.

Pantauan di Lapangan

Dari hasil pantauan langsung tim media di lokasi, diketahui bahwa perusahaan Alabana masih aktif berproduksi setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Salah satu warga bermarga Lubis membenarkan aktivitas produksi tersebut.

"Masih beroperasi bang, bahkan kalau warga sekitar butuh air, tinggal bawa jerigen dan minta ke penjaga perusahaan. Pemasarannya sampai ke Kecamatan Natal pakai mobil box," ujarnya.

Sementara itu, saat mengunjungi gudang perusahaan AMDK Amasae di Sinunukan, pemilik tidak berada di tempat. Awak media hanya diterima oleh istri pemilik yang menyampaikan bahwa suaminya sedang tidak di rumah.

“Mesin airnya lagi rusak, jadi perusahaan sedang tidak beroperasi. Kalau ingin jelas, silakan langsung tanya ke suami saya. Ini saya kasih nomor HP-nya,” ungkap sang istri sembari memberikan nomor kontak.

Respons BPOM

Menanggapi laporan media, pihak BPOM menyampaikan apresiasinya atas informasi yang disampaikan. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 9 September 2025 pukul 09.00 WIB, petugas BPOM menyebutkan bahwa produk Alabana saat ini belum terdaftar secara resmi di BPOM, namun proses pendaftarannya sedang berlangsung di Loka BPOM Toba.

Sementara itu, untuk AMDK Amasae, petugas menyatakan belum pernah menerima pengajuan pendaftaran produk dari perusahaan tersebut.

“Terima kasih Pak sudah memberikan informasi ini. Akan kami tindak lanjuti ya Pak. Untuk Amasae belum terdaftar dan belum ada pengajuan ke kami,” jelas petugas BPOM.

Desakan Penindakan

Sejumlah pihak mendesak instansi terkait untuk segera melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang memproduksi dan mengedarkan air minum tanpa izin edar. Produk yang belum terverifikasi keamanan dan kualitasnya oleh BPOM dianggap berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Selain melanggar peraturan perundang-undangan, aktivitas tersebut juga dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap perlindungan konsumen dan standar produksi yang telah ditetapkan oleh negara.(*)

Komentar

Loading...