Defri Noval Pasaribu Sosialisasikan Ranperda Perlindungan Konsumen di Kelurahan Sari Rejo
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Defri Noval Pasaribu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (14/9).
RUBIS.ID, MEDAN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Defri Noval Pasaribu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (14/9).
Dalam kegiatan ini, Defri Noval Pasaribu menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak konsumen. Ranperda yang sedang disusun bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap produk dan layanan yang mereka tawarkan.
"Perlindungan konsumen bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan. Kita ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, di mana konsumen tidak dirugikan dan pelaku usaha pun tumbuh dengan etika dan tanggung jawab," ujar Defri.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berhak atas informasi yang benar, produk yang aman, dan perlakuan yang adil dalam setiap transaksi ekonomi.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen. Dengan Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa mereka tidak hanya tahu, tapi juga bisa menuntut hak tersebut bila terjadi pelanggaran," jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan warga yang tampak antusias mengikuti diskusi. Selain menyampaikan aspirasi, masyarakat juga menyambut baik adanya regulasi yang berpihak kepada konsumen.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sumut untuk melibatkan masyarakat dalam proses legislasi, serta memastikan setiap kebijakan lahir dari kebutuhan riil di lapangan.(EL)

Komentar