Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 3.229 Unit Barang Milik Negara Hasil Penindakan
RUBIS.ID, DELI SERDANG — Bea dan Cukai Kualanamu melakukan pemusnahan 3.229 unit Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Rabu (17/9). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang impor yang dilarang atau dibatasi serta barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Kodim Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar POM Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Polsek Kuala Namu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perwakilan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan perusahaan jasa pengiriman.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, memimpin langsung proses pemusnahan. Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum.
“Kegiatan pemusnahan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah undang-undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar Agus.
Ia menambahkan, seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk barang yang masuk dalam kategori larangan atau pembatasan (lartas).
“Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan dengan metode ramah lingkungan sesuai standar yang ditetapkan, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban di bidang perdagangan lintas batas dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.(*)