QRESTO, Inovasi Walikota RICO WAAS Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

RUBIS.ID, MEDAN — Pemerintah Kota Medan mulai mengandalkan digitalisasi untuk memperketat pengawasan pajak daerah. Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah penerapan QRESTO untuk memantau transaksi usaha restoran sekaligus menutup celah potensi kebocoran pajak.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan daerah yang lebih transparan dan berbasis data.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Ira Rizka Aisyah Lubis, mengatakan penggunaan teknologi dalam pengawasan pajak patut diapresiasi. Menurut dia, inovasi tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penerapan sistem digital, melainkan sebagai perubahan cara pemerintah mengawasi penerimaan daerah.

“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya.

Menurut Ira, jika Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.

Pajak restoran merupakan salah satu sumber potensial pendapatan asli daerah atau PAD Kota Medan. Aktivitas transaksi di sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Karena itu, semakin akurat pemerintah memperoleh data transaksi, semakin terbuka peluang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

QRESTO dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran transaksi secara lebih terukur. Pengawasan yang sebelumnya banyak bergantung pada laporan manual dan pemeriksaan lapangan dapat diperkuat dengan data transaksi yang tercatat secara elektronik.

Perubahan tersebut penting karena pengawasan pajak dapat diarahkan menjadi berbasis data. Pemerintah tidak hanya menunggu laporan dari pelaku usaha, tetapi dapat melakukan analisis terhadap data transaksi untuk melihat kemungkinan adanya ketidaksesuaian.

Namun, Ira mengingatkan bahwa teknologi bukan tujuan akhir. Efektivitas QRESTO akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi sistem, akurasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap indikasi ketidaksesuaian.

“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.

Menurut Ira, penerapan sistem digital juga harus disertai komunikasi yang baik dengan para pengusaha restoran. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa digitalisasi bukan semata-mata instrumen untuk mengawasi atau membebani pelaku usaha.

Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Pengusaha yang telah taat membayar pajak tidak semestinya dirugikan oleh pelaku usaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.

Jika berjalan efektif, transparansi transaksi dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Manfaat penerapan QRESTO, kata Ira, pada akhirnya juga harus dirasakan masyarakat. Peningkatan penerimaan pajak daerah semestinya berujung pada perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak cukup diukur dari jumlah restoran yang tersambung dengan sistem atau besarnya transaksi yang berhasil dipantau. Indikator yang lebih penting adalah peningkatan kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran, dan bertambahnya PAD Kota Medan.

Ira menilai keberanian Pemko Medan mencoba pendekatan baru dalam mengoptimalkan penerimaan daerah layak diapresiasi. Namun, status sebagai kota pertama yang menerapkan sebuah inovasi bukanlah tujuan akhir.

“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata dia.

Pemko Medan, menurut Ira, perlu memastikan QRESTO terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, sistemnya aman, pelaku usaha mendapatkan pendampingan, dan pengawasan dilakukan secara konsisten serta tidak tebang pilih.

Jika hal tersebut dapat dilakukan, QRESTO berpotensi menjadi lebih dari sekadar teknologi pengawasan pajak restoran. Sistem itu dapat menjadi bagian dari perubahan tata kelola pemerintahan daerah, dari pola pengawasan konvensional menuju pemerintahan berbasis data.

Dengan demikian, inovasi di bawah kepemimpinan Rico Waas tidak berhenti pada penggunaan teknologi. Ukuran keberhasilannya adalah kemampuan teknologi tersebut mempersempit kebocoran pajak, meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)

Komentar

Loading...