OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek
RUBIS.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan.
Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).
Langkah ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penandatanganan addendum juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Dalam sambutannya, I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri terkait peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
“Dengan adanya addendum ini, seluruh proses pengawasan derivatif keuangan berbasis Efek, termasuk produk PALN, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK,” ujar Aditya.
Ia menambahkan, OJK telah menerapkan dua pendekatan dalam menjalankan fungsi pengawasan, yaitu offsite dan onsite.
Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang mempermudah analisis dan pemantauan oleh pengawas.
Pengawasan onsite dilakukan secara kolaboratif, di mana tim OJK didampingi oleh tim pengawas dari Bappebti dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan komitmen pihaknya untuk terus melanjutkan kerja sama dengan OJK melalui berbagai program kolaborasi, termasuk penugasan bersama dan program magang antar lembaga.
Tirta menjelaskan, produk Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) — mulai dari indeks, single stock, hingga PALN — saat ini diatur oleh tiga regulator, yaitu Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti.
“Untuk memudahkan industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan dari BI, OJK, dan Bappebti,” ujarnya.
Selain itu, sesuai POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer), seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah. Langkah ini bertujuan agar pengawasan terhadap portofolio investor derivatif keuangan dapat dilakukan lebih efektif dan terintegrasi.
Menutup kegiatan tersebut, Aditya menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bappebti atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik.
“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi serta memberikan dukungan penuh kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan seamless dan memberikan perlindungan optimal bagi industri maupun konsumen,” tegasnya.
Kolaborasi antara OJK dan Bappebti ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola serta menciptakan sistem pengawasan derivatif keuangan berbasis Efek yang lebih terintegrasi, transparan, dan berdaya saing tinggi di pasar keuangan nasional.(*)

Komentar