Dua Mantan Pejabat BPN Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Korupsi Pelepasan Aset PTPN I untuk Perumahan Citraland
RUBIS.ID, MEDAN — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Aset tersebut diketahui dikelola melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare untuk pembangunan kawasan Perumahan Citraland.
Kedua tersangka yang ditahan yakni ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL, keduanya resmi ditahan sejak 14 Oktober 2025.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).
Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka, dengan kewenangan dan jabatannya saat itu, diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Padahal, lahan tersebut diubah statusnya menjadi HGB karena revisi tata ruang.
Selain itu, telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB tersebut. Akibatnya, negara diduga kehilangan aset sebesar 20 persen dari total luas HGU yang diubah, dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses audit dan perhitungan.
“Dari hasil penyidikan serta keterangan para saksi, terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Husairi.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Terkait apakah akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Nanti akan kami sampaikan informasinya,” tutup Husairi.(*)

Komentar