Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Aset PTPN I Regional I
Ket: Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH saat memberikan keterangan kepada media terkait penahanan Direktur PT Nusa Dua Propertindo dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I, Senin (20/10/2025).(Dok.Kejati Sumut)
RUBIS.ID MEDAN – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi kepada media, Senin (20/10/2025).
Husairi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Lebih lanjut, dalam proses perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut periode 2022–2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025).
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan terbitnya surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II, padahal prosesnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” ungkap Husairi.
Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumatera Utara Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup pernyataannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, tim penyidik akan menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)

Komentar